Skip to main content

Hadits Ahmad No. 16652

"Pamanku, Zhuhair bin Rafi' menjumpai aku seraya mengatakan, "Wahai anak saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami suatu perkara yang perkara itu telah akrab dengan kami." Maka saya bertanya, "Apakah itu wahai pamanku?" dia menjawab, "Beliau melarang kami untuk menyewakan ladang-ladang kami di Shirar (nama sebuah tempat dekat Madinah)." Rafi' berkata, "Saya lalu berkata, "Wahai pamanku, ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih berhak (untuk dijalani). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda (melarangnya), kemudian kalian menyewakannya dengan sebuah sungai kecil yang banyak airnya atau dengan beberapa sha' gandum!" Rafi' melanjutkan perkataannya, "Janganlah kalian lakukan, tetapi olahlah atau tanamilah lahan itu." Zuhair berkata, "Maka kami pun menjual harta kami yang ada di Shirar." Abdullah berkata, " Aku bertanya kepada bapakku mengenai hadits-hadits Rafi' bin Khadij, kadang ia berkata, 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami.' Dan terkadang ia berkata, 'Dari kedua pamannya.' Bapakku lalu menjawab, "Semuanya adalah shahih. Dan yang paling saya sukai adalah hadits Ayyub."

(HR. Ahmad: 16652)

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...