Skip to main content

Pelajaran Tobat Dari Imam Nawawi

PELAJARAN TOBAT DARI IMAM NAWAWI

Dalam kitab Riyadhus-Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berpendapat, bertobat hukumnya wajib. Kemaksiatan yang terjadi antara hamba dan Allah, maka untuk bertobatnya itu harus memenuhi tiga syarat:

1) Menghentikan kemaksiatan yang dilakukan.
2) Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
3) Bertekad untuk tidak akan kembali mengulanginya.

Menurutnya, jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak ada, maka tobatnya tidak sah.
Jika kemaksiatan yang pernah dilakukannya itu ada hubungannya dengan manusia, maka syarat tobatnya ada empat, yakni tiga syarat yang telah disebutkan di atas dan yang keempat adalah mengembalikan apa yang menjadi milik korban kejahatannya. Jika tanggungan itu berupa harta atau semisalnya, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya. Jika berupa tuduhan berbuat zina atau yang semisalnya, maka hendaklah mencabut tuduhan tersebut atau meminta maaf. Jika berupa umpatan, maka hendaklah ia meminta maaf atas umpatan tersebut kepada orang yang diumpatnya.

Seseorang itu wajiblah bertobat dari segala macam dosa. Jika seseorang bertobat dari sebagian dosanya, maka tobatnya juga sah, tetapi dosa-dosa yang lainnya masih tetap ada dan belum diampuni Allah. Dalam Al-Qur'an, sunnah dan ijma’ umat Islam bahwa bertobat itu hukumnya wajib.

Allah SWT berfirman:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertobatlah engkau semua kepada Allah, hai sekalian orang mukmin, supaya engkau semua memperoleh kebahagiaan.” (QS An-Nur: 31)

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Mohon ampunlah kepada Tuhanmu semua dan bertobatlah kepada-Nya.” (QS Hud: 3).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً

“Hai sekalian orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang nashuha, yakni yang sebenar-benarnya.” (QS At-Tahrim: 8)

Disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya:

(عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قالَ: سمِعتُ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ: واللَّه إِنِّي لأَسْتَغْفرُ الله، وَأَتُوبُ إِليْه، في اليَوْمِ، أَكثر مِنْ سَبْعِين مرَّةً (رواه البخاري

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah serta bertobat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari”. (HR. Bukhari)

(عن الأَغَرِّ بْن يَسار المُزنِيِّ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: يَا أَيُّها النَّاس تُوبُوا إِلى اللَّهِ واسْتغْفرُوهُ فإِني أَتوبُ في اليَوْمِ مائة مَرَّة (رواه مسلم

Dari Agharr bin Yasar al-Muzani r.a. katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Wahai manusia, bertobatlah kepada Allah dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Sesungguhnya saya bertobat dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim)

عنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بنِ مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ

Dari Abu Hamzah yaitu Anas bin Malik Al-Anshari r.a., pelayan Rasulullah s.a.w., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya Allah itu lebih gembira dengan tobat hamba-Nya melebihi gembiranya seorang yang jatuh di atas untanya dan Allah sesatkan dia di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)

وفي رواية لمُسْلمٍ: للَّهُ أَشدُّ فَرَحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ: اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح.

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Allah itu lebih gembira dengan tobat hamba-Nya ketika ia bertobat kepada-Nya melebihi gembiranya seorang yang berada di atas kendaraannya (untanya) dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian ia kehilangan kendaraannya, tempat makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus-asa sama sekali dari kendaraannya tersebut. Dalam keadaan tersebut tiba-tiba kendaraannya itu tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya, lalu karena sangat gembiranya, ia berkata, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu”. Salah perkataannya karena kegembiraan yang sangat.”

---Kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...