Skip to main content

Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina

Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina

√ @islam_nasehat

√ Nasehat Islam

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Basyir bin Al Muhajir telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya ia berkata; aku duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

tiba-tiba seorang wanita dari Bani Ghamid datang kepada beliau sambil berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin membersihkan diri." Beliau bersabda kepadanya; "Kembalilah." Dihari berikutnya, wanita itu datang lagi sambil mengaku telah berzina, katanya; "Wahai Nabiyullah, sucikanlah diriku, sepertinya engku hendak menolakku sebagaimana menolak (pengakuan) Ma'iz bin Malik, demi Allah, sesungguhnya diriku telah hamil (dari perzinahan tersebut)."

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kembalilah hingga engkau melahirkan." Setelah melahirkan, wanita itu datang membawa seorang bayi yang ia gendong dalam sepotong kain, wanita itu berkata; "Wahai Nabiyullah, kini aku telah melahirkan." Beliau bersabda: "Pergilah dan susui anak itu hingga kamu menyapihnya! " Tatkala wanita itu selesai menyapih, ia datang dan di tangan anak tersebut terdapat potongan roti.

Lalu ia berkata; "Wahai Nabiyullah, sungguh aku telah menyapihnya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada seseorang dari kalangan muslimin, lalu beliau memerintahkan supaya wanita itu dibuatkan lubang, akhirnya ia diletakkan di dalam lubang tersebut hingga dada.

Lalu beliau memerintahkan orang-orang agar melemparinya. Sesaat kemudian Khalid bin Al Walid datang dengan batu, lalu ia melempar kepala wanita tersebut hingga darah terpancar ke pelipis Khaid bin Al Walid, ia langsung mengumpatnya. Mendengar umpatan itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah, wahai Khalid, janganlah engkau mengumpatnya. Demi Dzat yang jiwanya ada di tanganNya. Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pajak, memungut pajak tidak sesuai dengan syari'at (Islam), niscaya pemungut pajak akan mendapatkan ampunan." Kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dishalatkan dan dikubur.

HR. Darimi

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...