Skip to main content

Menghalalkan Ghanimah

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Ma'mar. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' sedangkan susunan redaksi hadits ini berasal dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata, "Ini adalah beberapa hadits yang pernah diceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dulu ada seorang Nabi dari para Nabi yang hendak berperang, lalu dia berkata kepada kaumnya: 'Janganlah ikut serta berperang bersamaku, yaitu orang yang telah menikah dan ingin menggauli isterinya, orang-orang yang sedang membangun rumah dan ia belum sempat menaikkan atapnya, atau orang yang telah membeli seekor kambing atau seekor unta bunting, sementara ia tengah menunggu kelahiran anak ternak tersebut'. Lalu Nabi tersebut berangkat berperang, menjelang waktu Ashar, ia telah sampai di suatu perkampungan, lalu dia berkata kepada Matahari: 'Hai Matahari, kamu diperintah dan aku pun diperintah'. Setelah itu dia berdo'a: 'Ya Allah, hentikanlah laju putaran matahari demi kepentingan urusanku'. Lalu matahari pun berhenti, hingga Allah dapat memenangkan mereka atas musuhnya. Setelah harta rampasan perang terkumpul menjadi satu, tiba-tiba api yang ingin menyambar harta rampasan tersebut tidak jadi menyambarnya. Lantas Nabi tersebut berkata, 'Di antara kalian pasti ada yang menyembunyikan harta rampasan, maka hendaklah setiap orang dari berbagai kabila berbaiat kepadaku!. Maka, mereka pun berbaiat kepada Nabi tersebut dengan menjabat tangannya. Lalu dia berkata lagi, 'Di antara kalian pasti ada yang menyembunyikan harta rampasan, hendaknya setiap kabilah berbaiat kepadaku!. lalu dia menjabat tangan dua orang laki-laki atau tiga orang laki-laki sekaligus, lantas Nabi tersebut berkata, 'Kalian telah menyembunyikan harta rampasan'." Rasulullah melanjutkan: "Setelah itu mereka mengeluarkan seonggok emas sebesar kepala sapi dan menyerahkan kepada Nabi tersebut, lalu dia meletakkanya pada tumpukan harta rampasan yang berada di atas bukit. Tidak lama kemudian, api datang melahap harta rampasan tersebut." Setelah itu beliau bersabda: "Harta rampasan perang itu sama sekali tidak dihalalkann bagi salah seorang sebelum kita, karena Allah mengetahui kelemahan dan kekurangan kita, akhirnya Allah menghalalkannya atas kita."

HR. Muslim

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...