Skip to main content

4 Motivasi Berziarah Kubur • Fatwa NU

4 Motivasi Berziarah Kubur • Fatwa NU

Di Indonesia sebagian besar masyarakat muslim melakukan ziaran kubur dengan berbagai macam motivasi. Ada di antara mereka yang aktif berziarah kubur ke makam orang tua setiap hari tertentu untuk berkirim do’a, ada juga yang pada bulan-bulan tertentu secara rombongan berziarah ke makam para wali dan kiai dengan tujuan bertabarruk, dan lain sebagainya.
.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 (empat) macam motivasi orang melakukan ziarah kubur:
.
Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat. Ziarah dengan motivasi ini bisa hanya dengan melihat kuburan atau komplek pemakaman saja tanpa harus tahu siapa yang bersemayam di dalam kuburan. Tidak harus kuburan orang muslim, bahkan kuburan orang kafir sekalipun bisa menjadi sarana untuk menjadikan seorang muslim mengingat kematian dan kehidupan akhirat yang pada saatnya nanti akan ia lakoni.
.
Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim. Tentunya kuburan yang dikunjungi juga kuburan yang di dalamnya bersemayam jenazah orang muslim, pun tidak harus kuburan keluarga sendiri.
.
Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.
.
Ziarah dengan motivasi ini juga sangat sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin. Pada waktu-waktu tertentu mereka secara berombongan berziarah ke makam para wali dan para kiai yang dipandang memiliki kedekatan dengan Allah dan berjasa dalam berdakwah menebarkan agama Islam di masyarakat.
.
Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.
.
Dari pembahasan singkat di atas, berziarah dengan motivasi yang manapun, ada yang perlu diperhatikan oleh mereka yang melakukan ziarah kubur. Semestinya ziarah kubur dilakukan sesuai tuntunan syari’at tanpa ada motivasi-motivasi lain yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama melalui para ulama. Wallâhu a’lam.
.
***

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...