Skip to main content

Bakwan Kuchai • Marimasak

Assallamuallaikum bun... nah ini gorengan asli ponti favorit keluargaku bangetttt bakwan kuchai. Kebetulan disini itu susah banget nemuin kuchai kadang ada kadang gak ada. Tapi lebih banyak gak adanya. Pas nemu berasa nemu harta karun dah 🤣 cussss langsung bebikin
Resep bakwan kuchai

Bahan :
500 gr terigu
1 butir telur
2 ikat kuchai
Penyedap rasa (optional)
Secukupnya air matang
Minyak goreng
Udang rebon

Bumbu halus :
3 siung bawang putih
Lada
Garam

Kuah cabe :
2 siung bawang putih
2 buah cabe merah
25 buah cabe rawit
Air jeruk nipis/ cuka
Gula pasir
Sejumput garam
Secujupnya air matang

Cara buat kuah cabe :
Haluskan bawang putih dan cabe campur jadi satu beri air matang, gula, garam dan air jeruk/cuka tes rasa

Cara buat :
1. Cuci bersih kuchai kemudian potong2 sisihkan
2. Campur semua bahan dan bumbu halus beri air sedikit2 aduk2 rata sampai adonan yang diinginkan (tidak terlalu encer dan tidak terlalu kental
3. Panaskan penggorengan dan cetakan bakwan (sy pk centong sayur) tuang adonan ke cetakan beri udang rebon goreng sampai matang angkat tiriskan lakukan sampai adonan habis. Sajikan dengan kuah cabe
.
.
#bakwan #bakwankucai #bakwanpontianak #khaspontianak #kuliner #doyanngemil #fotokue #shareresep #berbagiresep #doyanbaking #doyancooking #tradisionalfoodindonesia #camilanfavorit #foodlovers #buatanku #pontianakpunye

Marimasak

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...