Skip to main content

Makna Uban • Fatwa NU

Makna Uban • Fatwa NU

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
.
Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. .
Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: .
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
.
Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)
.
Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. .
Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah. .
Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. .
Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: .
ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم
.
Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”
.
Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...