Skip to main content

Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU


Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU

Ini Perbedaan Istilah Jilbab dan Hijab dalam Syariat
.
Perkembangan fashion pakaian sangat beragam. Berbagai gaya pakaian didesain untuk menambah keelokan paras dan menambah pesona. Pilihan busana juga kian beragam, termasuk model kerudung penutup kepala.
.
Preferensi dan kepantasan berkerudung, tentu adalah pilihan. Namun patut diketahui, bagaimana kita mendudukkan istilah penutup kepala yang ada dalam Islam?
.
Setidaknya masalah ini berkaitan erat dengan ayat-ayat Al Quran yang memuat dua istilah hijab dan jilbab. Utamanya terkait dengan perintah Allah kepada para istri-istri Nabi untuk tidak berinteraksi secara terbuka kepada lawan jenisnya. Hendaknya hal tersebut dilakukan di balik hijab.
.
Seorang sastrawan Arab bernama Ibnul Manzhur menyebutkan dalam kitabnya Lisanul Arab tentang makna hijab. Hijab bermakna As-Sitr, yang bermakna tutup. Ia bisa diartikan tirai, penghalang, dan sebagainya.
.
Bagaimana dengan masalah penghalang untuk lawan jenis? Hal ini terjadi pada pemaknaan surat Al-Ahzab ayat 53 yang memerintahkan istri Rasulullah untuk tidak berbicara kepada selain mahram kecuali dengan menggunakan tirai penghalang terhadap kontak langsung, atau dengan menutup wajah mereka.
.
...وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ... .
Artinya: “...Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka...”
.

Ayat ini disebutkan terkait dengan masalah etika ketika bersama istri-istri Nabi. Karena itu, hijab di atas ini bermakna penutup kontak langsung, bukan terkait pakaian. Sedangkan bagaimana dengan jilbab? Jilbab disebutkan sekali dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Penyebutannya dalam bentuk plural, yaitu jalabîb.
.



يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
.
Artinya, “Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul menyebutkan bahwa penyebab turunnya ayat di atas adalah suatu ketika, istri Nabi keluar karena suatu keperluan. Dahulu menggunakan kain penutup kepala belum begitu populer. Kemudian ternyata ada sekelompok orang nakal yang mengganggu mereka.
.
Mereka yang digoda itu mengadu ke Rasulullah. Melalui turunnya ayat ini, maka mereka diperintahkan untuk menutupi kepala hingga dada agar mudah dikenal, serta terhindar dari gangguan laki-laki yang nakal. Selain itu, perempuan yang merdeka ditandai dengan jilbab, sedangkan budak perempuan dengan kepala terbuka. Demikianlah asbabun nuzul dan konteks turunnya ayat tentang jilbab.
.
Maka dari paparan di atas, setidaknya dalam Islam istilah yang muncul untuk busana penutup kepala perempuan adalah jilbab dibanding hijab, meskipun dalam perkembangannya dua kata tersebut sama-sama digunakan. Jilbab digunakan dalam masalah ajaran Islam, sedangkan istilah hijab bisa digunakan dalam percakapan sehari-hari. Perbedaan tersebut, asalnya bukan dibedakan berdasarkan model pakaiannya. Yang terpenting dari cara berpakaian, busana yang sopan tentu akan tampak menawan. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)

√ Fatwa NU 

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...