Skip to main content

Poligami • Fatwa NU

Sekilas Kisah Rumah Tangga Poligami Rasulullah SAW
.
.
Suatu hari Rasulullah didatangi seorang perempuan.
.
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي ضَرَّةً، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِي غَيْرَ الَّذِي يُعْطِينِي؟ .
Artinya, “Wahai nabi, sesungguhnya aku memiliki ‘dlarrah (sesama istri lain dari sang suami). Apakah aku bersalah jika aku menunjukkan rasa kecukupan pada suamiku itu, padahal ia tidak memberikan hal yang cukup padaku?”
.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari melalui periwayatan Asma’ binti Abu Bakr As-Shiddiq.
.
Rasulullah menjawab kepada perempuan penanya itu.
.
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
.
Artinya, “Orang yang menampakkan kecukupan dari apa sebenarnya yang tidak diberikan bagai memakai pakaian kepalsuan.”
.
Riwayat kisah ini secara semakna juga diriwayatkan saudari Asma’, yaitu Aisyah RA dalam kitab Shahih Muslim. Dalam kitab Shahih-nya, Imam Al-Bukhari memasukkan kisah di atas secara spesifik dalam pembahasan Kitabun Nikah. Sedangkan Imam Muslim mencatatnya dalam pembahasan etika berpakaian. Secara eksplisit, makna hadits di atas adalah jangan berpura-pura bahagia atas apa yang sebenarnya tak ada dan tak dimiliki baik soal pakaian maupun soal kebahagiaan dari suami.
.
Mari kita cermati. Dalam redaksi riwayat-riwayat ini, ada istilah dlarrah (ضَرة) yang dalam bahasa Indonesia berarti istri madu, atau istri lain dari satu suami. Silakan Anda menelusuri dalam kamus-kamus Bahasa Arab-Indonesia yang lumrah dipakai di sekolah atau madrasah, yaitu Kamus Al-Munawwir atau Kamus Mahmud Yunus.
.
Untuk menemukan arti kata dlarrah di atas Anda perlu merujuk pada kata asalnya, yaitu (ضَرَّ-يَضُرُّ) yang memiliki makna merusakkan, memberi kemelaratan, merugikan. Kata dlarrah dalam hadits di atas adalah turunan dari kata tersebut. (Muhammad Iqbal Syauqi)
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #poligami


Dalam bahasa Arab, sebuah kata memiliki makna yang memiliki keterkaitan dengan kata asalnya. Ibnul Manzhur, sastrawan Arab klasik yang menyusun ensiklopedi kata-kata bahasa Arab Lisanul Arab menyebutkan bahwa istri lain dinamakan dlarrah karena satu sama lain itu akan saling membahayakan. Selain itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan komentar tentang arti kata dlarrah yang memiliki bentuk plural dlara’air.

ضَرَائِرُ جَمْعُ ضَرَّةٍ وَقِيلَ "لِلزَّوْجَاتِ ضَرَائِرُ" لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ يَحْصُلُ لَهَا الضَّرَرُ مِنَ الْأُخْرَى بِالْغَيْرَةِ

Artinya, “Dlara’air adalah bentuk jamak dari kata dlarrah, seperti contoh ‘liz zaujat adl dlaraair’ (istri-istri itu memiliki sesama istri lain dari suami yang sama). Dinamakan dlarrah karena setiap ‘istri madu’ itu bisa membahayakan lainnya sebab cemburu.” Keterangan ini adalah komentar Ibnu Hajar terkait kisah Rasulullah SAW dalam kisah yang populer dengan peristiwa haditsul ifki saat Aisyah RA dikabarkan berbuat kurang elok dengan seorang sahabat. Kabar palsu ini tersiar. Aisyah RA yang sedih dan resah akibat kabar tersebut pulang kepada orang tuanya untuk memeriksa kebenaran tersebut.

Tiba di rumah, Aisyah RA mengadu kepada ibunya. Ibunya berkata, “Nak, meskipun nyata-nyata seorang suami itu menyayangi seorang perempuan, tapi jika sang suami itu memiliki dlara’air istri-istri lain, maka tentu saja orang-orang akan banyak bergosip miring tentang perempuan yang ‘dimadu’ itu.” “Subhanallah, seperti itukah yang dibicarakan orang-orang?” Aisyah RA kecewa. Semalam itu ia menangis.

Masalah menjadi pelik. Rasulullah sebelum turun wahyu terkait klarifikasi langsung dari Allah perkara kisah ini dalam Surat An-Nur mendiamkan Aisyah, bahkan juga sempat bermusyawarah dengan beberapa sahabat tentang rencana berpisah dengan Aisyah RA.

Memiliki istri lebih dari satu ternyata berbahaya dan membahayakan sebagaimana asal katanya dalam bahasa Arab. Nabi Muhammad SAW saja yang agung-agunging menungso, insan paling adiluhung, pun terdampak masalah yang rumit sebab perkara ‘istri madu’ dan poligami.

Berpura-pura bahagia itu duka. Bagi pria maupun perempuan, mendua akan menambah luka. Istri madu nyatanya tak semanis madu. Wallahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...