Skip to main content

Sejarah Kongres Perempuan • Umat Muhammadiyah

Menelisik Sejarah Dibalik Hari Ibu Nasional dan Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta

Memperingati Hari Ibu Nasional bagi sebagian orang hanya terpacu pada Surat Keputusan (SK) Presiden No 136 tahun 1959. Namun, di balik dari SK tersebut terdapat sejarah lain yang melandasi tercetusnya Hari Ibu Nasional pada tanggal 22 Desember, yaitu pada Kongres Perempuan I di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember Tahun 1928.

Disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini,  salah satu pencetus adanya Kongres Perempuan I di Yogyakarta yaitu ‘Aisyiyah, bersama organisasi perempuan Indonesia lainnya. Dalam kongres tersebut 'Aisyiyah diwakili Siti Munji'ah dan Siti Hayinah. “Sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah adalah salah satu inisiator dari Kongres perempuan pertama di Yogyakarta tersebut,” ucap Noor, Jum'at (22/12). Selain itu, pada tanggal 22 Desember 1928 merupakan dimulanya para perempuan melalui rintangan dari kaum kuno yang masih mencintai adat tua. Hal itu ditandai dengan keberhasilan Kongres Perempuan I. “Kaum kuno pada masa itu menyatakan bahwa kaum istri (perempuan) tidak perlu berkongres-kongres, cukup di dapur tempatnya, kaum perempuan belum matang dan belum bisa berdamai dalam perkumpulan,” ujar Noor.

Noor juga mengatakan, jika berbicara Hari Ibu tidak terlepas dari betapa besarnya peran kaum perempuan di dalam berjihad pada persoalan-persoalan bangsa Indonesia yang lebih luas. “Karena tujuan dari kongres tersebut yaitu untuk mengambil peran perempuan dalam perjuangan memajukan bangsa Indonesia,” ucap Noor.

Noor juga berpesan agar peringatan Hari Ibu di Indonesia tidak disamakan seperti peringatan Hari Ibu di negara lain, walaupun lanjut Noor, seorang Ibu memilki keluar biasaan yang sama. “Karena perempuan pada dasarnya memiliki tanjung jawab utama dan pertama dalam mengawal generasi yang akan datang,” ucap Noor.

Hari Ibu di Indonesia, tegas Noor, harus diperingati dalam konteks memajukan bangsa Indonesia. “Hari Ibu jangan hanya dijadikan seremoni semata, namun mari kita jadikan sebagai kebangkitan perempuan dalam mengambil peran memajukan dan mensejahterakan bangsa Indonesia,” tegas Noor.

Sejarah Kongres Perempuan • Umat Muhammadiyah

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, Ł‚ُŁ„ْ يَٰٓŲ£َيُّهَŲ§ ٱلْكَٰفِŲ±ُŁˆŁ†َ، Ł„َŲ§ٓ Ų£َŲ¹ْŲØُŲÆُ Ł…َŲ§ ŲŖَŲ¹ْŲØُŲÆُŁˆŁ†َ، وَŁ„َŲ§ٓ Ų£َن...