Skip to main content

Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat


Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat 

Kadang kita pernah mendengar jamaah mengeraskan Bacaannya saat shalat, padahal hal itu sebenarnya tidak dibolehkan.

Berikut dalil dari berbagai macam hadits yang shahih dan hasan derajatnya.


Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pernah shalat bersama kami dengan shalat yang dikeraskan bacaannya, kemudian beliau salam dan menghadap ke arah manusia seraya bersabda: 

"Adakah dari kalian tadi yang membaca berbarengan dengan bacaanku?" mereka menjawab; "Benar ada wahai Rasulullah." Maka Beliau bersabda: "Aku tidak menghendaki ada orang yang medahului aku dalam membaca Al Qur`an."

(HR. Ahmad)



Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Hisyam bin Ammar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; 


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca?" seorang laki-laki menjawab, "Saya, " beliau lalu bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?" 


Telah menceritakan kepada kami Jamil Ibnul Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Namun ia menambahkan, ia berkata; "Para sahabat diam dalam shalat yang imam mengeraskan bacaannya. "

(HR. Ibnu Majah)



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai (shalat bersama) imam, maka bacaan imam adalah bacaannya."

(HR. Ibnu Majah)


 Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam shalat bersama kami -ia mengira bahwa shalat itu adalah shalat shubuh-. Kemudian ketika beliau telah selesai melaksanakannya, 

beliau berkata; "Siapakah di antara kalian yang membaca (bacaan dengan keras)?" Seorang lelaki menjawab: "Aku." Beliau berkata; "Aku tidak ingin ada yang menyelisihi aku dalam membaca Al Qur`an." Ma'mar berkata; dari Az Zuhri; sejak saat itu orang-orang tidak lagi membaca (bacaan) di saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam mengeraskan suara (bacaannya). 

(HR. Ahmad)

√ Islam Nasehat 
√ Nasehat Islam 
@islam_nasehat

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...