Shalat dhuha termasuk shalat sunah yang terikat dengan waktu sehingga harus ditunaikan pada waktunya, yaitu waktu dhuha. Tetapi ia tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang. Pertanyaannya, kapan waktu shalat dhuha?
.
Menurut Syekh Hasan bin ‘Ammar, salah satu ulama mazhab Hanafi, dalam kitab Maraqil Falah, (Cetakan 1, Terbitan Al-Maktabah Al-‘Ashriyah, 2005 M, halaman 149), dhuha itu sendiri adalah nama waktu yang diawali dengan naiknya matahari hingga sebelum tergelincir. Pandangan ini diperjelas oleh Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Kharasyi Al-Maliki:
.
لِأَنَّ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إلَى الزَّوَالِ لَهُ ثَلَاثَةُ أَسْمَاءٍ فَأَوَّلُهَا: ضَحْوَةٌ وَذَلِكَ عِنْدَ الشُّرُوقِ. وَثَانِيهَا: ضُحًى مَقْصُورٌ وَذَلِكَ إذَا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ. وَثَالِثُهَا: ضَحَاءٌ بِالْمَدِّ وَذَلِكَ إلَى الزَّوَالِ. وَالْمُرَادُ بِالْوَقْتِ الَّذِي يُنْسَبُ إلَيْهِ الصَّلَاةُ ارْتِفَاعُ الشَّمْسِ وَهُوَ مَقْصُورٌ
.
Artinya, “Sungguh, waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi tiga. Pertama, waktu dhahwah. Waktu itu terjadi pada saat terbit. Kedua, waktu dhuha yang dibatasi dengan naiknya matahari. Ketiga, waktu dhaha. Waktu itu (dimulai dari habis waktu dhuha) hingga tergelincir matahari. Dengan demikian, yang dimaksud waktu yang dinisbahkan pada shalat dhuha adalah waktu di mana naiknya matahari. Naiknya matahari itulah yang menjadi batasnya,” (Lihat Al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut, Darul Fikr, jilid II, halaman 4).
.
Dari petikan di atas, diketahui bahwa waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
1. Waktu dhohwah, yaitu dimulai dari terbitnya matahari hingga naik setinggi satu tumbak.
2. Waktu dhuha, dimulai dari matahari setinggi satu tumbak hingga waktu istiwa (matahari tepat di atas langit).
3. Waktu dhaha, yaitu dimulai dari waktu istiwa hingga waktu tergelincir.
.
Dengan kata lain, waktu dhuha adalah waktu yang sudah keluar dari waktu diharamkan—yakni waktu matahari terbit hingga naik satu tumbak—sampai waktu haram berikutnya—yaitu waktu matahari tepat di atas langit (istiwa). Waktu itulah yang diperbolehkan menunaikan shalat dhuha.
.
***
.
"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...
Comments
Post a Comment