Skip to main content

Menanggapi Acara Karma ANTV

Acara KARMA di ANTV 100% Merusak Aqidah, Jangan ditonton!

edisi khusus hukum keharaman tukang ramal.

Bismillaah,
Dalam acara televisi tersebut ada 31 peserta yg duduk di kursi nomor 1 sampai 31 sesuai tanggal lahirnya dan setiap peserta tersebut memiliki jenis gangguan ghaib dan kisah kehidupan keluarga yg berbeda-beda juga. Semua peserta akan diramal oleh R*y K*y*s*i (Namanya saya samarkan menjadi RK) dan RK akan meramal mereka dengan melihat raut wajah dan auranya, kemudian RK akan membuat coretan-coretan gambar, tanggal dan tulisan, kemudian RK menganalisanya serta mencoba mengobati mereka dan memberikan solusi untuk keluar dari gangguan ghaib tersebut. Jangan sekali-kali takjub terhadap ramalan RK karena itu bukanlah indera keenam atau keistimewaan tertentu melainkan itu adalah sebuah penyakit yang disebabkan dari jin syaithan yg bersembunyi di mata, hati dan fikirannya yg membantu proses ramalannya tersebut. Terkadang ada juga salah satu pesertanya yg kesurupan, ini juga hal yg biasa  karena suasananya memang prosesi ramalan yg telah Allah haramkan sehingga jin syaithan yg ada di sekitar ruangan atau yg ada di dalam tubuh salah satu pesertanya itu betah dan senang berada di acara tersebut.

Dari sinilah saya mengajak kepada para pembaca agar tidak mengikuti acara tersebut apakah di televisi atau di YouTube karena dapat merusak aqidah anda sendiri. Ramalan saja sudah diharamkan, apalagi menjadi peramal, atau mempercayai ramalan mereka.

Berikut hukumnya dalam syari'at Islam:

Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan syaithan yang mengabarkannya maka yg seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang Mengetahuinya, Allah Ta’ala berfirman: ”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (Surat Al- An’am ayat 59). “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”

(HR. Ahmad no. 9532)

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...