Skip to main content

Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

Muslimah Cantik Indonesia

■ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته, بسم الله

Berbicara masalah pegadaian, pernahkah sahabat membaca slogan atau motto pegadaian yang berbunyi "Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah?"
Secara sepintas atau dari sudut pandang orang² yang membutuhkan dana cepat mungkin slogan itu benar.

Akan tetapi coba kita telaah lagi slogan itu. Menurut saya justru sebaliknya, "pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru". Didalam islam memang diperbolehkan melakukan gadai tentunya dengan syarat² tertentu. Hal ini dipertegas dengan firman الله ﷻ  dan Hadist Rasulullah ﷺ  :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) | QS. Al-Baqarah : 283

Dari ‘Aisyah رضي الله عنه‎‎  , ia berkata :

Rasulullah ﷺ  pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi | HR. Bukhari

Sudah sangat jelas berdasarkan firman الله ﷻ  dan hadist Rasulullah ﷺ  diatas hukum pegadaian adalah boleh, akan tetapi jika melihat dan memperhatikan sistem pegadaian kita saat ini jelas² tidak sesuai dengan slogannya, kenapa? Karena jelas juga bahwa sistem yang dipakai saat ini bertentangan dengan syariat islam, yakni riba.

Sistem pegadaian saat ini memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam riba dan hukum riba adalah haram. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa slogan pegadaian itu keliru, Pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru, masalah baru tersebut adalah hutang baru dan dosa baru.

■ هداناالله وإياكم أجمعين، والله أعلم بالصواب، والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...