Skip to main content

Luar Biasanya Pendukung Partai PDIP


MASSA PDIP MARAH DI KANTOR RADAR BOGOR, STAF DIPUKUL, MEJA DAN KURSI HANCUR DIBANTING.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka berang karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta" .

Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja mengatakan 50an kader PDIP tiba di kantor tanpa memberi tahu sebelumnya. Mereka beramai-ramai mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara.
.
"Mereka datang dengan marah-marah, membentak, mengejar staf kami yang ada di depan, dan merusak dengan sengaja properti kami," kata Tegar kepada CNNIndonesia.com.
.
Selain membentak dan memaki, massa juga sempat melakukan dorong-dorongan terhadap Tegar dan sejumlah karyawan. Bahkan seorang staf Radar Bogor dipukul oleh pihak PDIP saat keributan itu pecah.
.
"Secara fisik, satu orang staf kami ada yang dipukul tapi ditangkis. Itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor di lantai satu. Saya juga didorong-dorong," ujar Tegar.

Tak lama setelah itu, Tegar mengajak delapan orang perwakilan kader PDIP untuk bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Mediasi berlangsung alot. Pihak PDIP sempat menggebrak meja dan memaki-maki, namun pertemuan itu tetap berjalan. Aparat kepolisian dari Polresta Bogor juga hadir dalam mediasi tersebut.
.
"Mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi dibanting-banting, saya enggak tahu maksudnya itu apa. Bulan ramadan enggak bisa menahan emosi," katanya.

Tegar menyayangkan peristiwa kekerasan dan perusakan oleh kader dan simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Menurutnya hal itu justru menunjukkan sikap partai yang buruk. Dia berharap peristiwa ini tidak terulang dan tak terjadi di manapun. (cnn)

Comments

Popular posts from this blog

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...

Hadits Terbaik Ibnu Majah

Hadits Terbaik Ibnu Majah 1. Anas bin Malik berkata; Ayat ini turun; "Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Wahai kaum Anshar, sesungguhnya Allah telah memuji kalian di dalam perkara bersuci, maka bagaimana kalian bersuci?" mereka menjawab; "Kami berwudlu untuk shalat, mandi besar, dan beristinja` dengan air." Beliau bersabda: "Apa yang sekarang kalian lakukan maka tekunilah." 2.  dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kiamat tidak akan datang hingga manusia berbangga-bangga dengan masjid." 3.  dari Ibnu 'Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku melihat kalian akan memegahkan masjid-masjid kalian setelah sepeninggalku, sebagaimana orang-orang Yahudi memegahkan sinagog-sinagog mereka, dan sebagaimana orang-orang Nasrani ...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...