Skip to main content

Janji Sebelum Hijrah



Kalau putusnya sadar karena pacaran haram, lalu Bagaimana hukumnya janji yang sudah terlanjur terucap dulu?
Apakah haram, atau harus ditepati?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim..
Dear, Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😉
.
"Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits diatas, bahwa ingkar janji adalah perbuatan yg memasukkan kita kepada golongan orang-orang munafik. Maka setiap janji yang kita ucap, haruslah ditepati.
.
Tapi.. Kalo janjinya waktu dulu pacaran gimana? Kan pacaran dosa..
Dear.. Menepati janji yang sudah kita ucapkan itu wajib, namun janji yg dimaksud adalah perihal yang tidak bersinggungan dengan syariat.
.
Kalau janjimu saat pacaran, misal janji akan setia selama-lamanya, janji mau nge-date, janji memberikan hadiah peluk (iwh). Tapi belum terlaksana, sampai sekarang, karena sudah keburu putus, yaa alhamdulillah. Maka janji itu wajib ditinggalkan. Karena janji yang dibuat itu melanggar syariat, dan juga sudah tidak relevan. Mungkin dulu kamu mengucapkan itu kala tidak tahu hukum pacaran, maka ketika kamu tahu itu salah, segera tinggalkan.
.
Maka, jangan sembarangan membuat janji ya dear.. Apalagi janji untuk maksiyat, beraaat 😢
Allah berfirman:
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu ’sesungguhnya aku akan mengerjakan esok,’ kecuali (dengan mengucapkan) insya Allah. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah ‘mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (QS Al-Kahfi: 23-24)
.
Mudah2an kita tidak tergolong sebagai orang-orang yang munafik 😇
.
#HijrahBarengDoi ?

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...