Skip to main content

Janji Sebelum Hijrah



Kalau putusnya sadar karena pacaran haram, lalu Bagaimana hukumnya janji yang sudah terlanjur terucap dulu?
Apakah haram, atau harus ditepati?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim..
Dear, Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😉
.
"Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits diatas, bahwa ingkar janji adalah perbuatan yg memasukkan kita kepada golongan orang-orang munafik. Maka setiap janji yang kita ucap, haruslah ditepati.
.
Tapi.. Kalo janjinya waktu dulu pacaran gimana? Kan pacaran dosa..
Dear.. Menepati janji yang sudah kita ucapkan itu wajib, namun janji yg dimaksud adalah perihal yang tidak bersinggungan dengan syariat.
.
Kalau janjimu saat pacaran, misal janji akan setia selama-lamanya, janji mau nge-date, janji memberikan hadiah peluk (iwh). Tapi belum terlaksana, sampai sekarang, karena sudah keburu putus, yaa alhamdulillah. Maka janji itu wajib ditinggalkan. Karena janji yang dibuat itu melanggar syariat, dan juga sudah tidak relevan. Mungkin dulu kamu mengucapkan itu kala tidak tahu hukum pacaran, maka ketika kamu tahu itu salah, segera tinggalkan.
.
Maka, jangan sembarangan membuat janji ya dear.. Apalagi janji untuk maksiyat, beraaat 😢
Allah berfirman:
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu ’sesungguhnya aku akan mengerjakan esok,’ kecuali (dengan mengucapkan) insya Allah. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah ‘mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (QS Al-Kahfi: 23-24)
.
Mudah2an kita tidak tergolong sebagai orang-orang yang munafik 😇
.
#HijrahBarengDoi ?

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...