Skip to main content

Menanggapi Ikhwan Yang Mengajak Nikah


Bagaimana kalau ikhwannya sudah ada niatan mau menikahi kita 1-2 tahun ini?
Yang dibahas pun masalah masa depan dan saling mengingatkan ibadah.
.
Bismillahorrohmaanirrohiim..
Alila coba jawab pertanyaan doatas ya dear 😊
.
Sudah niat nikah, tapi 1-2 tahun lagi?
Kalo iya bener dia nikahin kamu, kalo nggak? Cuma kepo aja? Atau parahnya, cuma mainin kamu aja, janji manis, 2 th kemudian sepah dibuang.. Rugi shay~
.
Masalahnya batasan yang Allah jaga antara laki-laki dan wanita nggak seenteng itu. Kalau udh ada niat nikah, lantas boleh chatting2an, boleh saling komunikasi berkolaborasi menyatukan hati dan visi misi.
Bolehh sii.. Tapi nanti, setelah akad ya 😊
.
Sebelum akad, ada yang namanya prosesi ta'aruf (perkenalan). Yang dalam prosesnya, komunikasi harus didampingi oleh masing-masing perwakilan. Setelah cocok dan menyatakan lanjut nikah, Pun kalau mau komunikasi langsung (akhwat dan ikhwan), hanya mmbahas seputar perkara syar'i yang berkaitan dengan teknis pernikahan. Ini pun tidak berjalan lama. Kalau tdk ada kendala, maka pernikahan harus disegerakan.
.
Kalau ada suatu kendala yg mengharuskan pernikahan ditunda, dalam penantian itu keduanya tetap tidak diperkenankan berkomunikasi perkara pribadi seperti menanyakan kabar, ngingetin sholat, ngingetin makan, dll.
Mengapa?
Sebab syetan mudah sekali menggoda dan menjebak kita dalam situasi ini. Yang kalau kita tidak berhati-hati bisa saja kita jadi terjebak dalam khalwat online.
.
MaaSyaa Allah.. Sebegitunya Islam menjaga keduanya agar tetap mulia, agar terjaga kehormatannya. Maka seberapa cepat pun dia akan menikahimu, 1 bulan lagi kek, 1 minggu kek, jangan buka kesempatan komunikasi dengannya. Sabar.. Sebab kamu dan dia dimuliakan dalam aturan-Nya. Semua kan indah pada waktunya 😊
.

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...