Skip to main content

Menjamak Sholat Saat Safar



Saat safar, kita boleh menjamak sholat. Berapa lama kita bisa menjamak sholat Apakah hanya bisa 3 hari atau lebih?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim.. Alila jawab petanyaan diatas ya dear..
.
Jika seorang musafir tidak berniat untuk menetap atau tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu), maka hukum musafir tetap berlaku baginya, baik dia berniat tinggal lebih atau kurang dari 4 hari, dalilnya adalah keumuman dalil yang menunjukan ketetapan rukhshah (dispensasi) tanpa pembatasan waktu bagi seorang musafir.
.
Yang deimaksud dengan tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) adalah seperti seorang mahasiswa, pedagang atau karyawan yang datang ke suatu daerah untuk keperluan belajar atau berdagang untuk menetap di sana, maka hukum musafir sudah tidak berlaku lagi dan dia harus shalat secara sempurna seperti halnya mukimin (penduduk tetap).
.
Namun  jika dia tidak berniat untuk menetap atau tidak tinggal secara muthlaq maka baginya belaku hukum musafir, dia boleh menjamak shalat atau mengqasharnya.
.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat.”
(Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1094)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/102 no. 1223))
.
Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat.” Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 575)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/561 no. 1080), Sunan at-Tirmidzi (II/31 no. 547), Sunan Ibni Majah (I/341 no. 1075), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/97 no. 1218), hanya saja dia mengatakan: “Tujuh belas.”
.
Wallahu'allam. Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...