Skip to main content

Cara Islam Menangani Kaum LGBT


Islam menangani LGBT

LGBT adalah singkatan dr Lesbi, Gay, Bisksual, dan Transgender. Lesbi : perempuan suka dg sesama jenisnya, gay : laki laki suka dengan sesama jenisnya, biseksual : laki-laki/perempuan suka dengan lawan jenis dan sesama jenisnya. Transgender orang yg mengubah dan berperilaku tidak sesuai gendernya.
.
Para ulama mengatakan: Allah Ta’ala tidak pernah menguji suatu kaum di alam ini dengan perbuatan dosa besar sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah pun memberikan mereka hukuman dengan hukuman yang belum pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Dan Allah menggabungkan beberapa jenis hukuman kepada mereka: pembinasaan, bumi dibalik untuk menimpa mereka, ditenggelamkan ke bumi, dilemparkan dengan batu-batu dari langit, dihilangkan penglihatan mereka, mereka diadzab dengan adzab yang berlangsung terus menerus. Mereka pun mendapat siksaan yang tidak pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Itu dikarenakan fatalnya perbuatan kriminal ini (liwath). Sehingga hampir-hampir bumi pun bergoncang dari segala sisinya jika mengetahui hal ini, dan Malaikut pun lari ke ujung-ujung langit dan bumi jika melihatnya karena takut akan turunnya adzab kepada pelakunya sehingga mereka pun terkena adzab tersebut. Bumi pun menangis berteriak kepada Rabb-nya tabaaraka wa ta’ala. Gunung pun berhamburan dari tempat-tempatnya.
.
Seseorang dibunuh secara zalim itu lebih baik daripada ia melakukan liwath. Karena jika ia melakukan liwath, ia akan mati dalam keadaan jiwanya tidak akan ingin hidup lagi dengan keadaan tersebut. Adapun jika ia dibunuh secara zalim (tanpa pernah melakukan liwath) maka ia terbunuh dalam keadaan terzalimi dan syahid, yang terkadang ini bermanfaat baginya di akhirat”.
.
“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menerapkan hukuman bunuh tersebut (terhadap pelaku liwath). Tanpa ada perselisihan di antara mereka.

Walaupun mereka berbeda pendapat mengenai cara menerapkan hukuman bunuhnya. Sebagian orang menyangka para sahabat berbeda pendapat mengenai apakah mereka dibunuh atau tidak, lalu mereka menyatakan bahwa masalah hukuman bunuh bagi pelaku liwath ini adalah masalah khilafiyah di antara para sahabat. Padahal ini adalah masalah yang ijma’ (konsensus) di antara para sahabat.
.
Barangsiapa yang merenungkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
.
Dan firman-Nya mengenai liwath:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al A’raf: 80).
.
Akan jelas baginya perbedaan di antara keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan isim nakirah ketika menyebut zina, padahal zina adalah perbuatan fahisyahyang paling buruk. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan isim ma’rifah ketika menyebut liwath. Ini artinya Allah menggabungkan semua makna dari fahisyah pada liwath.
.
Jadi Islam memang bertindak tegas pada pelaku LGBT. Pelakunya dibunuh, dilempari batu, atay dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi. Itu semua membuktikan bahwa perilaku ini sangat fatal, sehingga jangan sampai ada orang yg dengan santai melakukannya, meski hanya sebuah bahan candaan
Allahu'alam. Semoga bermanfaat 😊


Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...