Skip to main content

Menghadapi Ikhtilath Di Lingkungan Kerja Dan Sekolah



Ada 4 aspek yang menjadikan pria dan wanita yang bukan mahrah boleh berinteraksi.
1. Pendidikan. Contohnya saja adalah KBM antara Murid dengan guru, sesama Murid yang saling berdiskusi tentang pelajaran, les, kampus dan lain-lain yang berhubungan dengan pendidikan.

2. Muamalah. Contohnya saja jual beli, bekerjasama dalam bisnis, menjadi karyawan atau bos, sesama karya dalam lingkup kerja.

3. Kesehatan, Contohnya saja Dokter dengan pasiennya, perawat dengan pasiennya, bidan dengan pasiennya dll.

4. Dakwah.
.
Nah itu tadi adalah aspek-aspek yang diperbolehkan antara pria dan wanita yang bukan mahram berhubungan didalamnya. Seperti berdiskusi, memeriksa kondisi, bertransaksi, bernegosiasi, safar dengan sarat bersama mahramnya masing-masing.
.
Lalu bagaimana caranya agar dari 4 aspek ini tidak terjadi ikhtilat (bercampur baur) atau khalwat (berduaan)? Maka, jawabannya adalah, jangan pernah berdiskusi diluar ranah 4 aspek tadi, jika perbincangan sudah melenceng, segera untuk akhiri dan memisahkan diri. Jangan melakukan komunikasi terlalu intens, usahakan jika dituntut untuk berkomunikasi secara intens, maka sampaikan saja pesannya kepada mahramnya, semisal (istri/suaminya, kakak/adikanya yang se-mahram dengan kita, ibu/bapaknya dll).
.
Karena tidak menutup kemungkinan, banyak sekali modus yang alasannya adalah kerja bareng, belajar bareng, atau dagang bareng, tapi ternyata aktifitasnya melenceng dari 4 aspek tadi.
.
Maka sebagai muslim yg taat, kita harus menjaga pergaulan kita, agar terhindar dari namanya ikhtilat ataupun khalwat.
.
#QnASpesial

Comments

Popular posts from this blog

Sholat Diatas Karpet

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah menceritakan kepadaku Zam'ah bin Shalih dari Amru bin Dinar ia berkata, "Ketika di Bashrah, Ibnu Abbas shalat di atas karpet. Kemudian para sahabatnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga shalat di atas karpet. " HR. Ibnu Majah

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...