Skip to main content

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang

- Madrasah Muslimah

Mengingat pentingnya kehalalan pendapatan rakyatnya, Umar bin Khatab -radhiyallahu’anhu- memainkan perannya sebagai khalifah kala itu, dengan membuat sejenis regulasi guna melindungi pasar rakyatnya . Beliau pernah menyampaikan ultimatum yang ditujukan kepada para pedagang di pasar-pasar Madinah, bahwa pedagang yang tidak memahami aturan jual beli Islam (fikih buyu’), akan dicabut perizinan operasional dagangnya.

Beliau menyatakan,

لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين

Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga iapun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba.. (lihat : Ihya’ ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)

Peraturan inipun turun-menurun menjadi aturan yang diterapkan oleh pemerintahan-pemerintahan Islam sepeninggal Umar bin Khatab -radhiyallahuánhu-. Bahkan menjadi aturan yang lumrah di zaman kekhilafahan-kekhilafahan Islam dahulu, yang saat ini, aturan semacam ini menjadi sangat asing, bahkan hampir punah di lingkungan-lingkungan masyarakat Islam.

Ar-Rahuni menyebutkan dalam bukunya “Audhah Al-Masalik” beliau mendapatkan informasi dari salah seorang guru beliau,

أنه أدرك المحتسب يمشي في الأسواق، ويقف على الدكان ويسأل صاحبه على الأحكام التي تلزمه في سلعته، من أين يدخل عليه الربا فيها؟ وكيف يحترز منها؟ فإن أجابه أبقاه في الدكان، وإن جهل شيئا من ذلك أقامه من الدكان ويقول:
لا يمكنك أن تقعد في سوق المسلمين تطعم الناس الربا وما لا يجوز

Sang guru pernah menjumpai polisi pasar sedang  patroli di pasar. Dia berhenti di sebuah toko lalu menanyakan pemiliknya tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan barang yang ia jual. “Dari arah mana riba bisa masuk ke dalam barang dagangan anda..? Bagaiman cara menghindarinya..?” Bila pedagang itu mampu menjawab, ia tetap diizinkan berjualan di tokonya. Bila tidak mengetahui ilmu tentang jawaban itu, akan dicabut izin dagang dari pedagang itu. “Tidak mungkin..”kata polisi pasar itu “anda berjualan di pasar umat islam, bisa-bisa anda memberi makan masyarakat dengan riba atau hal yang diharamkan.” (Dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 9)

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...