Skip to main content

Merapatkan Tumit Ketika Sujud

Bismillahirrohmanirrohiim,
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mencari Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang tadi bersamaku di ranjang. Lalu aku mendapatkannya sedang sujud sambil menggabungkan (merapatkan) kedua tumitnya dan menghadapkan jari-jemarinya ke kiblat.”
(Shohih : Shifatush Sholaah hal. 126, Shohiih Ibni Khuzaimah I/328 no. 654, dan Al Baihaqi II/116)
.
“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).” (HR. At Thohawi dan Ibnu Khuzaimah dan dishohihkan Al Albani)
.
Dalam riwayat lain, Aisyah mengatakan :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة
“Aku kehilangan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur. Lalu aku dapati beliau sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.” (HR. Ibnu Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib Al Arnauth)
.
Hal ini dijelaskan melalui apa yang terjadi pada ‘Aisyah رضي الله عنها, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imaam Muslim dalam Shohiih-nya no: 486, dimana ketika beliau رضي الله عنها terbangun di malam hari lalu mencari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (dalam keadaan gelap), maka ‘Aisyah رضي الله عنها berkata :  فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Artinya :
“Maka tanganku tiba-tiba menyentuh pada kedua telapak kaki Rosulullah صلى الله عليه وسلم. Beliau صلى الله عليه وسلم sedang di masjid, dan kedua telapak kaki beliau صلى الله عليه وسلمitu tegak berdiri (dalam keadaan rapat).”
.
Hal serupa dikuatkan oleh riwayat lain sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Hakim dalam Kitab Al Mustadrok no : 832, dimana beliau mengatakan : “Hadits ini Shohiih memenuhi syarat Shohiih Imam Bukhori dan Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya dengan redaksi ini : dan saya tidak tahu seorangpun yang menyebutkan penggabungan kedua tumit dalam sujud, selain dalam Hadits ini.”
.
Juga Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shohiih-nya no : 654, dan Syaikh Al A’dzomy mengatakan Sanadnya Shohiih.

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...