Skip to main content

Rahasia Kepandaian Agama Imam Syafi'i

Abu Abdullah Muhammad Idris Asy Syafi’i alias Imam Syafi’i. Siapa saja pasti tau namanya, kan? Dari usia 7 tahun, Imam Syafi’I telah selesai mengkhatamkan hafalan Al-Qur’annya dengan fasih dan mutqin. Bahkan, beliau pernah pada suatu ketika mengkhatamkan hafalan Qur’annya sebanyak 16 kali dalam suatu perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Tidak cukup sampai disitu, setahun kemudian kitab Al-muwatha’ karya Imam Malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan, juga berhasil dihafal oleh Imam Syafi’i diluar kepala. ⠀
Berangkat dari pencapaian-pencapaian luar biasa dari sosok Imam Syafi’i, tentunya tidak terlepas dari peran utama sang Ibunda yang merupakan madrasatul ula baginya
Fathimah binti Ubaidillah Azdiyah namanya. Beliau berasal dari suku Al-Azd di Yaman. Garis keturunan beliau masih bersambung dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dari Ubaidillah bin Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Sejak bayi, Imam Syafi’i di didik dan besarkan sendirian oleh Ibunya. Suaminya, Idris bin Abbas bin Usamah bin Syafi’i telah meninggal dunia saat Imam Syafi’i berusia 2 tahun, tanpa meninggalkan sedikit harta pun untuk diwarisi.
Setelah kepergian suaminya tersebut, Fathimah akhirnya membesarkan putranya seorang diri. Pada saat itu, beliau pun akhirnya berinisiaf untuk hijrah dari Gaza, Palestina—yang merupakan kampung halaman suaminya—menuju Mekkah. Dengan maksud mempertemukan kembali Imam Syafi’i dengan keluarga besarnya yang berasal dari suku Quraisy.

Menjadi seorang single parent serta hidup dengan serba kekurangan dari segi material, tidak lantas menyurutkan impian dan semangat Fathimah yang dikenal cerdas ini, untuk mendidik Syafi’i menjadi seorang ‘alim dalam ilmu pengetahuan. Upaya-upaya ini bahkan sudah diterapkan oleh Fathimah sejak Imam Syafi’i masih dalam kandungan.

Salah satunya adalah benar-benar menjaga kehalalan nafkah yang ia berikan kepada Imam Syafi’i—sejak putranya masih berada di dalam kandungannya. Menurut Fathimah, untuk membina sesuatu yang baik pada seorang anak itu, harus sudah dibiasakan semenjak anak tersebut berada di dalam kandungan.

Salah satunya adalah benar-benar menjaga kehalalan nafkah yang ia berikan kepada Imam Syafi’i—sejak putranya masih berada di dalam kandungannya. Menurut Fathimah, untuk membina sesuatu yang baik pada seorang anak itu, harus sudah dibiasakan semenjak anak tersebut berada di dalam kandungan.

Pada suatu hari, Fathimah meninggalkan Syafi’i kecil yang sedang tertidur sendirian di rumah untuk pergi ke pasar. Lalu ketika Syafi’i kecil terbangun dan mendapati ibunya tidak berada disisinya, ia pun menangis sejadi-jadinya sampai suara tangisannya tersebut terdengar oleh seorang ibu, tetangga Fathimah. Melihat kejadian tersebut, ibu itu langsung mencoba menenangkan tangsian Syafi’i kecil dengan mencoba menyusuinya. Sesampainya di rumah, ketika Fathimah mengetahui akan hal tersebut, ia merasa khawatir jika saja terdapat unsur haram yang masuk ke tubuh Syafi’i melalui susu tetangganya tersebut. ⠀
Tanpa berpikir panjang, Fathimah pun langsung memasukkan jari telunjuknya kedalam mulut Syafi’i hingga kepangkal kerongkongan, mengangkat tubuhnya dan kemudian mengguncang-guncang perutnya, agar semua susu yang telah masuk ke dalam perut Syafi’i pada saat itu dapat termuntahkan kembali. Begitulah kira-kira gambaran kekhawatiran Fathimah terhadap hal-hal menyangkut halal haramnya segala sesuatu yang dikonsumsi oleh Imam Syafi’i. ⠀
Begitulah fitrah seorang Ibu dalam menjaga anaknya dari segala hal yang haram, sebab segala sesuatu yang diberikan pada seorang anak akan mempengaruhi watak dan karakter anak tersebut
Jikalau apapun yang diberikan pada orang tua kepada si anak segala sesuatu yang halal, maka tumbuhlah anak tersebut menjadi pribadi yang baik, tapi jika orang tua memberikan nafkah terhadap anak hanya sebatas mencukupi kebutuhannya tanpa mempedulikan halal dan haramnya, bisa jadi anak tersebut memiliki pribadi yang tidak baik.

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara. Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta. Isi dari ordonansi ini di antaranya: 1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati. 2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikann...

Bolehkah Meyakini Bahwa Non Muslim Adalah Kafir

HARUSKAH MEYAKINI NON MUSLIM KAFIR...? . Meyakini non muslim kafir adalah ajaran Islam, jadi tidak mungkin orang yang berakal dan beragama menganggapnya sebagai intoleran. Intoleran itu apabila kita berbuat zalim kepada mereka, adapun meyakini serta mengamalkan ajaran Islam tentu bukan suatu kezaliman sedikit pun. Bahkan Allah ta'ala menamakan satu surat "Al-Kafirun" dan Allah ta'ala perintahkan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk menyatakannya di depan semua non muslim, yaitu semua orang yang menyembah selain-Nya, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ، لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَآ أَن...